JATIM ZONE - Polemik hukum antara 2 oknom wartawan dengan mantan dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep akhirnya berujung damai (Restoratif Justice).
Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa Restoratif Justice (RJ) dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak.
"RJ dilakukan atas persetujuan antara kedua belah pihak," ungkapnya kepada sejumlah media, Senin 03/04/2023.
Baca Juga: Ketika 'Soekarno' Lebih Menggoda dari Marwah Jurnalis. Benarkah?
Pihkanya menyebut jika pihak pelapor meminta uang ganti rugi sebesar Rp.150 juta rupiah secara tunai.
"Hal itu juga tertuang dalam berita acara,"ujar Widiarti.
Diberitakan sebelumnya, 2 oknum wartawan itu melakukan langkah pelaporan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dengan delik dugaan penganiayaan oleh mantan dan Kepada Desa Batuampar.
Baca Juga: Dinkes P2KB Sumenep Gelar Aksi Bergizi Bikin Glowing, Ini Tujuannya
Aksi demonstrasi yang melibatkan para jurnalis dan aktifis juga dilakukan menuntut keadilan agar pelaku segera dilakukan penangkapan.
Tak berselang lama, APH akhirnya berhasil meringkus pelaku penganiayaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan Polres Sumenep, melalui Humasnya, AKP Widiarti mengeluarkan rilis resmi terkait penangkapan mantan dan Kades Batuampar.
Sumenep
Baca Juga: Kadinsos P3A Sumenep Siap Bantu Pendidikan Anak Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Namun demikian, tiba-tiba saja 2 oknum wartawan tersebut mencabut laporannya dengan ganti rugi uang sebesar Rp. 150 juta rupiah.***
Artikel Terkait
Dinkes P2KB Sumenep Gelar Aksi Bergizi Bikin Glowing, Ini Tujuannya
Dana BOS SMPN 1 Sumenep Diduga Kuat Diselewengkan
Perintah Atasan Jadi Alasan Kepsek SMPN 1 Sumenep Enggan Publikasikan Bantuan Dana BOS
Komisi II DPRD Sumenep Minta APH Segera Berantas Mafia Pupuk
Hadiri Pencanangan Bulan Deteksi Dini PTM, Bupati Sumenep Sampaikan Pentingnya Jaga Pola Hidup Sehat