Kasus Penganiyaan Berakhir RJ, Korban Minta Ganti Rugi Rp.150 Juta Rupiah

- Senin, 3 April 2023 | 23:04 WIB
Foto bersama pelaku dan korban terlihat saling bersalaman.*/Khairul
Foto bersama pelaku dan korban terlihat saling bersalaman.*/Khairul

JATIM ZONE - Polemik hukum antara 2 oknom wartawan dengan mantan dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep akhirnya berujung damai (Restoratif Justice).

Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa Restoratif Justice (RJ) dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak.

"RJ dilakukan atas persetujuan antara kedua belah pihak," ungkapnya kepada sejumlah media, Senin 03/04/2023.

Baca Juga: Ketika 'Soekarno' Lebih Menggoda dari Marwah Jurnalis. Benarkah?

Pihkanya menyebut jika pihak pelapor meminta uang ganti rugi sebesar Rp.150 juta rupiah secara tunai.

"Hal itu juga tertuang dalam berita acara,"ujar Widiarti.

Diberitakan sebelumnya, 2 oknum wartawan itu melakukan langkah pelaporan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dengan delik dugaan penganiayaan oleh mantan dan Kepada Desa Batuampar.

Baca Juga: Dinkes P2KB Sumenep Gelar Aksi Bergizi Bikin Glowing, Ini Tujuannya

Aksi demonstrasi yang melibatkan para jurnalis dan aktifis juga dilakukan menuntut keadilan agar pelaku segera dilakukan penangkapan.

Tak berselang lama, APH akhirnya berhasil meringkus pelaku penganiayaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan Polres Sumenep, melalui Humasnya, AKP Widiarti mengeluarkan rilis resmi terkait penangkapan mantan dan Kades Batuampar.

Sumenep

Baca Juga: Kadinsos P3A Sumenep Siap Bantu Pendidikan Anak Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Namun demikian, tiba-tiba saja 2 oknum wartawan tersebut mencabut laporannya dengan ganti rugi uang sebesar Rp. 150 juta rupiah.***

Halaman:

Editor: Dias Alan Anggariawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dana BOS SMPN 1 Sumenep Diduga Kuat Diselewengkan

Selasa, 14 Maret 2023 | 22:42 WIB
X