JATIM ZONE - Hoyyibah Kepala Desa (Kades) Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan akhirnya mendekam dibalik dinginya jeruji besi.
Kades berhijab itu akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan lantaran terjerat kasus Korupsi Dana Desa (DD).
Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi mengatakan, eksekusi badan terhadap Hoyyibah pada Selasa 2 Mei 2023.
Hal itu dilakukan setelah kasus Korupsi Dana Desa (DD) mendapat keputusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, Hoyyibah terbukti melakukan tidak pidana Korupsi Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2019.
Baca Juga: Direktur RSUD Sumenep: Berobat Gratis Hanya bermodal KTP
Baca Juga: Bupati Sumenep Berkomitmen Sejahterakan Tenaga Pendidik
Akibat perbuatan tersebut, perempuan berhijab tersebut harus menjalani hukuman kurungan penjara selama satu tahun.
Ardian mengatakan, penanganan hukum kasus tersebut cukup panjang.
“Semula, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutus Hoyyibah bersalah. Dia diganjar hukuman satu tahun penjara,” ucapnya. Rabu 3 Mei 2023
Tidak berhenti sampai disitu, kasus tersebut menggelinding ke MA melalui mekanisme kasasi.
Namun hasilnya sama. Yakni, tetap divonis satu tahun penjara.
"Kami menjalankan putusan MA," kata Ardian.
Kasus korupsi itu diusut atas dasar laporan masyarakat pada Februari 2021 lalu.
Artikel Terkait
Pengusaha Sukses Asli Sampang Bangun Wisata Waterpark (SWP) Dan Pernah Menjadi Wartawan
Pemkab Sumenep Gelar Festival Layangan LED di Pantai Lombang, Pengunjung Sangat Antusias
PPS Pamur bersama Pondok Pesantren Nur–Ahad Santuni Anak Yatim Dan Kaum Dhuafa
Dua Bus Gratis Mudik Balik Polres Sampang di Diberangkatkan
Dua Hari Dua Malam Sampang Di Goyang ComboDug