Duh! Kades Larangan Slampar Resmi Ditahan Kejari Pamekasan, Ternyata Ini Kasusnya

- Rabu, 3 Mei 2023 | 14:09 WIB
Hoyyibah Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan akhirnya mendekam dibalik dinginya jeruji besi.
Hoyyibah Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan akhirnya mendekam dibalik dinginya jeruji besi.

JATIM ZONE - Hoyyibah Kepala Desa (Kades) Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan akhirnya mendekam dibalik dinginya jeruji besi.

Kades berhijab itu akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan lantaran terjerat kasus Korupsi Dana Desa (DD).

Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi mengatakan, eksekusi badan terhadap Hoyyibah pada Selasa 2 Mei 2023.

Hal itu dilakukan setelah kasus Korupsi Dana Desa (DD) mendapat keputusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Hoyyibah terbukti melakukan tidak pidana Korupsi Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2019.

Baca Juga: Direktur RSUD Sumenep: Berobat Gratis Hanya bermodal KTP

Baca Juga: Bupati Sumenep Berkomitmen Sejahterakan Tenaga Pendidik

Akibat perbuatan tersebut, perempuan berhijab tersebut harus menjalani hukuman kurungan penjara selama satu tahun.

Ardian mengatakan, penanganan hukum kasus tersebut cukup panjang.

“Semula, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutus Hoyyibah bersalah. Dia diganjar hukuman satu tahun penjara,” ucapnya. Rabu 3 Mei 2023

Tidak berhenti sampai disitu, kasus tersebut menggelinding ke MA melalui mekanisme kasasi.

Namun hasilnya sama. Yakni, tetap divonis satu tahun penjara.

"Kami menjalankan putusan MA," kata Ardian.

Kasus korupsi itu diusut atas dasar laporan masyarakat pada Februari 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Dias Alan Anggariawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dana BOS SMPN 1 Sumenep Diduga Kuat Diselewengkan

Selasa, 14 Maret 2023 | 22:42 WIB
X