Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Berhasil Digagalkan Polres Sampang

- Rabu, 13 April 2022 | 18:42 WIB
Kepolisian Resort (Polres) Sampang Jawa Timur saat Konferensi Pers penyelundupan Pupuk Bersubsidi. (FOTO/Ahmad Juma'adi)
Kepolisian Resort (Polres) Sampang Jawa Timur saat Konferensi Pers penyelundupan Pupuk Bersubsidi. (FOTO/Ahmad Juma'adi)

SAMPANG, jatimzone.com - Kepolisian Resort (Polres) Sampang Jawa Timur, berhasil menangkap dua Truk penyelundupan Pupuk Bersubsidi.

Du truk tersebut diamankan di jalan Banyuates Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang pada hari Selasa (12/04/2022), sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga: Narapidana Lapas Kelas IIA Pamekasan Terekam CCTV Hendak Curi Kotak Amal

Diduga, dua truk tersebut akan dijual keluar pulau Madura dengan total 17 Ton. 

Kapolres Sampang AKBP. Arman mengatakan, bahwa tim Polsek Bayuates berasil menangkap dua truk yang bermuatan 180 karung pupuk ZA, kemudian yang satunya lagi bermuatan 160 karung pupuk NPK, semuanya Pupuk Bersubsidi dari Pemerintah.

Baca Juga: Bubarkan Aksi Balap Liar, Satlantas Polres Pamekasan Kembali Mengamankan 12 Unit Sepeda Motor

Dalam penangkapan tersebut, ada 3 Orang Tersangka yang diamankan yaitu inisial MS (51) tahun dan NP (29) tahun yang merupakan Super Trus serta inisial H (21) tahun merupakan kernet.

“Motif para tersangka mengambil keuntungan diatas harga subsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET),” jelas Kapolres AKBP. Arman dalam konferensi Pers, Rabu (13/04/2022).

Baca Juga: Sadis! Bocah Usia 8 Tahun Disekap oleh Ayah Tirinya

Arman menambahkan, mudus tersangka dalam peyelelundupan pupuk bersubsidi ini dengan cara mengambil pupuk di kios wilayah Hukum Polres Sampang.

“Para tersangka mengambil dari kios wilayah hukum Sampang, yaitu di Karang Penang, dan satunya lagi ngambil di kios Kabupaten Pamekasan, yang siap dijual di luar Pulau Madura," tambahnya.

Baca Juga: Ternyata ini Motif Pelaku Pengeroyokan terhadap Jurnalis di Sampang

Akibat perbuatannya, para pelaku telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 ke 3 (e) Undang – Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana Ekonomi sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

“Sementara untuk otak pelaku dalam penyelundupan Pupuk Bersubsidi ini sedang kita dalami,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Haifizah Maulidina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dana BOS SMPN 1 Sumenep Diduga Kuat Diselewengkan

Selasa, 14 Maret 2023 | 22:42 WIB

Terpopuler

X