PAMEKASAN, JATIMZONE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan akhirnya menangkap dan menetapkan MH (30) warga Desa Bangkes, Kecamatan Kadur sebagai tersangka kasus pembunuhan yang dilakukan pada hari Kamis (04/05) sekira pukul 23.30 WIB lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan kemarin, Selasa (17/05/22).
Baca Juga: Mobil INCAR Siap Incar Para Pelanggar Lalulintas di Wilayah Hukum Polres Sampang
Baca Juga: Cemburu Berujung Maut, Pelaku Bunuh Korbannya yang Sedang Tertidur
"Tersangkanya sudah ditangkap dan diamankan setelah sebelumnya sempat melarikan diri," kata AKBP Rogib.
Kapolres Pamekasan menjelaskan kronologis kejadian berawal dari cekcok antara tersangka dengan korban Muhammad Munif pada hari Kamis (04/05) sekira pukul 23.30 WIB di sebelah barat rumah korban yaitu Dusun Lekoh Barat, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur.
Masih kata Kapolres Pamekasan, menurut pengakuan tersangka (MH) melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Munif (korban) dengan memakai senjata tajam berupa pedang panjang.
Baca Juga: Satgas Kamseltibcarlantas Pamekasan Mulai Lakukan Penertiban, Pelanggar Diberi Tanda Janur Kuning
Baca Juga: Resahkan Pedagang Pasar Srimagunan Sampang, Pria ini Diamankan Warga
Artikel Terkait
Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kembali Terima Narapidana Baru dari Lapas Kelas IIB Jombang
Astagfirullah! 9 Pasangan Bukan Muhrim Ditangkap Polisi di Kamar Hotel
Warga Madiun Temukan Mayat Bayi di Selokan Belakang Rumah Warga
Pengeroyokan Terhadap Jurnalis Terjadi di Kabupaten Sampang
Akhirnya Polisi Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Terhadap Jurnalis di Sampang