SUMENEP, JATIMZONE.COM - Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan pemuda kelahiran Surabaya yang kedapatan sedang melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.
Pemuda itu diketahui bernama Deli Wahyu Teguh Ananta (28 tahun). Sesuai alamat KTP, saat ini ia berstatus sebagai warga Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Deli Wahyu Teguh Ananta terpaksa harus bertekuk lutut dihadapan Satresnarkoba Polres Sumenep setelah kedapatan sedang melakukan transaksi Narkoba jenis sabu, sekitar pukul 01.30 Wib pada Jumat, 20 Mei 2022.
Baca Juga: Polres Sumenep Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba di Gedung Islamic Center
Pemuda ini ditangkap di halaman Rumah warga yang beralamat Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,48 gram, 1 (satu) buah bungkus rokok dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.
"Awalnya Satreskoba Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat, bahwa terlapor sering melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti kepada jatimzone.com, Jumat, 20/05/2022.
Baca Juga: Ribuan Kader PMII Gelar Aksi Demo ke Polres Sumenep Soal Pencemaran Nama Baik
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, tak buang-buang waktu petugas bergegas melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan terlapor.
Artikel Terkait
Sebanyak Lima Pejabat Baru di Lantik Bupati Sumenep, Berikut Nama-namanya
Bupati Sumenep Ngopi Pagi Bersama Jurnalis, Begini Pesannya
Presiden Jokowi Resmikan Bandara Trunojoyo Sumenep
Spesialis Curanmor, Seorang Pria Asal Ganding Sumenep Berhasil Diringkus Polisi
Hebat, Kabupaten Sumenep Kembali Raih Opini WTP yang Kelima Kalinya