PAMEKASAN, JATIM ZONE - Kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu 11 Mei 2022 sekitar pukul 16.15 WIB, terhadap korban atas nama Achmad Gazali Asal desa Laden Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan belum menemukan titik terang dari Polsek Tlanakan.
Satu sehari setelah kejadian, keluarga korban melaporkan Agus Yudianto Dusun Tengah, Desa Beranta Tinggi, kecamatan Tlanakan, Pamekasan dan Slamet Riyadi asal Dusun Manungan, Desa Pademawu, Timur Pamekasan ke Polsek Tlanakan.
Baca Juga: Astaga! Harga Cabai di Pasar 17 Agustus Pamekasan Tembus Rp 90.000 per Kilogram
Achmad Gazali selaku korban menceritakan kronologi kejadian itu, saat itu, ia berjalan dari arah timur menuju ke barat dengan mengendarai kendaraan mobil Gran Max.
Sesampai di daerah Gerbang Salam Tlanakan, ada truk Fuso yang mundur dengan dikawal oleh kernetnya hingga ke tengah jalan.
Melihat mobil itu, Mobil korban berhenti dengan jarak 1 meter di belakang Truk Fuso dan tidak mengenai truk. Akan tetapi, Kernet truk itu marah-marah meski tidak ada korban dan kerugian yang dialami.
Baca Juga: Cetuskan FO-GPON, Diskominfo Pamekasan Raih Juara II di Bidang Inovasi dan Teknologi
"Kemudian dengan ngan spontan pelaku memukul kaca mobil dan menarik hingga bajunya saya yang dipakai robek. Bajunya masih ada," katanya sambil menunjuk bajunya.
Saat itu, korban bersama temannya atas Farid. Korban mencoba meminta maaf jika ia dianggap salah, akan tetapi, pelaku tetap memaksa.
Artikel Terkait
Bertepatan pada Hari Harkitnas, Bupati Pamekasan Lantik 72 Kepala Desa Terpilih
Hebat! Kabupaten Pamekasan Raih Penghargaan Peringkat ke II dari Kemenag RI
Wajib Coba! Seblak Ceker Panas Pamekasan Dijamin Bikin Goyang Lidah
Berkunjung ke Pamekasan, Dahlan Iskan: Bupatinya Anti Mainstream
Berkunjung ke Pamekasan, Menparekraf : Sejumlah Desa Wisata di Pamekasan Masuk Nasional