Gegara Barang ini, Salah Satu Warga Rubaru Sumenep Ditangkap Polisi

- Kamis, 15 September 2022 | 21:49 WIB
Barang bukti Narkotika jenis Sabu yang diamankan polisi dari tersangka RM (37), Rabu (14/9/2022). (Foto Dok. Humas Polres Sumenep).*/Enggar
Barang bukti Narkotika jenis Sabu yang diamankan polisi dari tersangka RM (37), Rabu (14/9/2022). (Foto Dok. Humas Polres Sumenep).*/Enggar

Jatim Zone - Polres Sumenep, Madura, Jawa timur berhasil melakukan penangkapan terhadap pria berinisial RM (37) yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, RM ditangkap di pinggir jalan raya depan Pasar Banasare, Desa Banasare, Kecamatan Rubaru, sekira pukul 17.30 WIB, Rabu, 14 September 2022.

penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polsek Rubaru, tepatnya di Jalan Raya Desa Banasare, Kecamatan Rubaru sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

Baca Juga: HMI Komisariat STKIP PGRI Sumenep Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor DPRD

"Petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira pukul 17.30 WIB petugas melakukan penyanggongan dan penangkapan terhadap tersangka di pinggir Jalan Raya Desa Banasare," kata AKP Widiarti, Kamis, 15 September 2022 siang.

Saat menggeledah badan RM, petugas menemukan 1 (satu) poket/plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang diduga dijatuhkan tersangka di tanah sebelahnya.

Baca Juga: PC GP ANSOR Sumenep Terima Bantuan Satu Unit Mobil Nissan Evalia dari DPC PKB

Total barang bukti yang ditemukan petugas kemudian berupa 3 (tiga) poket/plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,21 gram, 0,23 gram dan 0,33 gram berat kotor total 0,77 gram.

"Saat diinterogasi, tersangka tidak mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, sehingga petugas kepolisian menyita handphone milik tersangka," jelas AKP Widi.

Kemudian, petugas membawa tersangka RM dan barang buktinya ke Kantor Polsek Rubaru guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Akses Jalan Banyak Rusak, Begini Tanggapan DPRD Sumenep

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Widi.***

Editor: Haifizah Maulidina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dana BOS SMPN 1 Sumenep Diduga Kuat Diselewengkan

Selasa, 14 Maret 2023 | 22:42 WIB
X