Sumenep JATIM ZONE - Polsek Kangayan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan, terduga pelaku yang berhasil diamankan Polsek Kangayan berinisial (DM) umur 52 Tahun.
"Pelaku merupakan PNS, alamat Dusun Kayuaro, Desa Kangayan, KecamatanKangayan Kabupaten Sumenep," ungkap Widi.
Terduga Pelaku diamankan dipinggir jalan raya Dusun Polay Tenggi, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan.
Petugas berhasil menyita beberapa barang bukti berupa, satu poket kantong plastik klip kecil berisi serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,75 gram, satu unit HP merk HUAWEI warna biru, Satu unit sepeda motor merk Honda Beat stret warna hitam tanpa plat nomor Polisi.
"Kronologi kejadiannya berawal pada saat petugas sedang melaksanakan patroli di sekitar wilayah Desa Daandung dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi /jual beli Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitar jalan raya di Dusun Polay Tenggi Desa Daandung,"ujar Widi.
Bahkan petugas juga mendapat informasi bahwa orang yang telah melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ciri-cirinya mengendarai sepeda motor merk Honda beat stret warna hitam dan pengendaranya memakai baju Koko lengan panjang warna putih.
Baca Juga: DKPP Sumenep Gelar Pelatihan Bimtek Pembuatan Biosaka, Ini Tujuannya
Mendapat informasi tersebut petugas yang sedang melaksanakan patroli melihat pengendara sepeda dengan ciri-ciri tersebut melintas, kemudian petugas memberhentikan pengendara tersebut dan pada saat akan diberhentikan, pengendara tersebut membuang bungkusan plastik kecil dengan tangan kirinya ke pinggir jalan.
Setelah itu petugas menyuruh mengambil bungkusan plastik kecil yg dibuang. Setelah diambil ternyata bungkusan plastik kecil tersebut berisi serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
"Pelaku mengaku bahwa bungkusan plastik kecil yang dibuang tersebut adalah miliknya dan terlapor mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang berinisial (P) (DPO) seharga Rp. 300.000- ( tiga ratus ribu rupiah ).
Baca Juga: Begini Respon Wakil Ketua DPRD Sumenep Soal Kenaikan BBM
"Akibat perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Kangayan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Widi. ***
Artikel Terkait
Akses Jalan Banyak Rusak, Begini Tanggapan DPRD Sumenep
Siapkan Mental Kalian, Turnamen Futsal Perebutan Piala Bergilir 'Bupati Sumenep Cup 2022' Akan Segera Digelar
PC GP ANSOR Sumenep Terima Bantuan Satu Unit Mobil Nissan Evalia dari DPC PKB
HMI Komisariat STKIP PGRI Sumenep Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor DPRD
Gegara Barang ini, Salah Satu Warga Rubaru Sumenep Ditangkap Polisi