Sampang, JATIM ZONE – Akhirnya Sat Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan MH alias D yang beralamatkan di Dusun Tebes Desa Palenggiyan Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, yang terjadi pada bulan oktober 2021 di Kecamatan Kedundung.
Baca Juga: Turnamen Sepak Bola Kampung Belanda Sukses Digelar
Informasi yang di dapat penangkapan DPO Percobaan Pemerkosaan Di Kecamatan Kedundung karena korban melaporkan atas kejadian tersebut.
Sementara Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha SH, menyatakan dalam penangkapan DPO, pada hari selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 Wib petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka MH alias D pulang kerumah orang tuanya di Dusun Pageren Desa Palenggiyan Kedundung karena ada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan selanjutnya Opsnal Sat. Reskrim Polres Sampang bergerak cepat untuk melakukan penangkapan,” terang AKP Irwan Nugraha, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Heboh Team Densus 88 Berasil Tangkap Satu Orang Terduga Teroris Di Sampang
AKP Irwan menambahkan bahwa MH alias D, diamankan karena telah melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul kepada IJ(18th).
Dan pada Juma’t tanggal 08 Oktober 2021 korban menginap dirumah IW (Anak Terlapor). Sekira pukul 00.30 Wib korban kaget dan terbangun karena celana dalam dan pakaian yang dipakainya dibuka paksa oleh tersangka dan korban melihat MH alias D sudah berada di atas tubuhnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim akan tetapi korban berontak sampai membangunkan IW,” jelasnya.
Baca Juga: Menuju Swasti Saba Wistara, Ketua PKK Sampang Sidak 10 Titik Lokasi
Lebih lanjut Irwan mengatakan saat IW yang terbangun melihat orang tuanya berada di atas tubuh IJ langsung lari keluar rumah dan dikejar MH alias D sedangkan korban menangis kemudian pulang kerumahnya.
“Setelah 4 hari kejadian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang dengan LP nomor P/B/224/X/2021/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur, tanggal 12 Oktober 2021 dan tersangka MH alias D ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 12 Maret 2022.
Baca Juga: Di Kaitkan Permasalahan Pelapor Kapolres Sampang Insiator Audiensi Angkat Bicara
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku kepada penyidik bahwa dirinya nafsu melihat tubuh korban yang seksi.
Perlu diketahui tersangka sempat melarikan diri ke Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah dan ke Provinsi Kalimantan Tengah.
“Karena mendengar orang tuanya akan melaksanakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW, tersangka pulang ke Desa Palinggiyan dan dalam kesehariannya bersembunyi di sebuah pekuburan (Buju Majateh) di Desa Bapelle Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang,"ungkapnya.
Artikel Terkait
BPPKAD Kab. Sampang Siap Layani Masyarakat Untuk Bayar Pajak Dengan Mobil Pelayanan Pajak Keliling
Bupati Sampang Tegaskan Penjarakan Bagi Para Oknum Memperjual Belikan Kios Di Pasar Srimagunan Sampang
Di Kaitkan Permasalahan Pelapor Kapolres Sampang Insiator Audiensi Angkat Bicara
Menuju Swasti Saba Wistara, Ketua PKK Sampang Sidak 10 Titik Lokasi
Heboh Team Densus 88 Berasil Tangkap Satu Orang Terduga Teroris Di Sampang