SAMPANG, JATIM ZONE - Sempat ramai kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh 9 remaja terhadap seorang gadis desa di Kecamatan Robatal, Sampang, Madura, Jawa Timur, karena masih belum berasil ditangkap oleh Polres Sampang.
Baca Juga: Polpp Kab.Sampang Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal Untuk Mendeteksi Dini
Akhirnya polisi pada Selasa (01/11/2022) kemarin berhasil menangkap dan mengamankan satu orang pelaku utama kasus pemerkosaan dari sembilan pelaku, yakni inisial F (17 th), asal warga Kecamatan Robatal, kabupaten Sampang.
Dimana kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada hari Sabtu (22/10/2022), di tempat kos-kosan di Kabupaten Pamekasan, yang sebelumnya korban di perkosa oleh 9 pelaku, korban dijemput oleh salah satu pelaku,"ucap Kapolres Sampang AKBP Arman, saat konferensi pers, Kamis (03/11/2022) siang.
Baca Juga: Dinas PUPR Kabupaten Sampang Mengucap selamat Hari Sumpah Pemuda Ke-94 (2022)
Arman menyatakan bahwa, korban awalnya kenal sama satu pelaku lewat media sosial facebook. Setelah saling kenal, korban dijemput pelaku pergi ke Pemekasan dan selanjut di bawa ke tempat kos-kosan yang berada di kabupaten Pamekasan.
Sementara ditempat kos itu sendiri, sudah ada beberapa pelaku . Sampai di kos-kosan pelaku melakukan aksinya untuk mengsetubuhi korban dengan 5 orang, 4 orang lainnya memegangi korban,"jelas Arman.
Baca Juga: Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Se Madura Butuh Dana 250 Miliar
Perlu diketahui dari berapa pelaku ada yang dewasa dan ini masih kami lakukan pengejaran serta penangkapan terhadap pelaku lainnya. Dan para pelaku yang masih buron (DPO) ini, diantaranya berinisial RN, FN, GS, NI, SH, WO, GR dan inisial ANS, dan semuanya asal warga Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang,"ungkapnya.
Ia menghimbau kepada 8 orang pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO, agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian,” imbaunya.
Baca Juga: Tipu Mahasiswi Cantik, Oknum LSM ini Diringkus Polres Pamekasan
Dari kasus pemerkosaan terhadap anak yang masih dibawah umur ini, telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.
Dan untuk menanggung atas perbuatanya tersangka dijerat dua pasal, pertama pasal tentang membawa kabur korban, serta pasal yang kedua tentang pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yaitu : Pasal 332 ayat (1) Ke 1 KUHP dan atau Pasal
81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 tahun 2016. Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,"tegasnya.
Artikel Terkait
Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Se Madura Butuh Dana 250 Miliar
Dinas PUPR Kabupaten Sampang Mengucap selamat Hari Sumpah Pemuda Ke-94 (2022)
Polpp Kab.Sampang Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal Untuk Mendeteksi Dini