SAMPANG, JATIM ZONE - Telah terjadi tindak Pidana pengaiayaan yang dilakukan secara bersama sama dimuka umum terhadap korban MR (29th) dan SA (28th) yang dilakukan oleh dua orang yang tidak dikenal, Selasa, Tgl. 29 Nopember 2022 sekira Pukul 21:40 Wib. di Depan Kantor ADIRA Jl. Diponogoro, Kel. Banyaunyar, Kec/Kab. Sampang.
Baca Juga: Trending Topik di Twitter, Berikut Profil Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan
Kapolres Sampang AKBP Arman melalui Humas.Ipda Dody Darmawan SH menjelaskan bahwa kejadian ini pelapor HA menegur saudara EF karena bleyer-bleyer sepeda motor setelah itu saudara EF tidak terima dan mengadukan kejadian tersebut kepada temanya dan tak lama kemudian sewaktu pelapor HA bersama korban MR, SA dan saudara RH duduk-duduk di depan kantor ADIRA di Jl. Diponogoro Kel. Banyuanyar Kec./Kab. Sampang, saudara EF datang bersama temanya temanya yang tidak dikenal. Kemudian salah satu dari teman saudara EF bertanya kepada saudara RH siapa yang memukul saudara EF kemudian saudara EF langsung menunjuk ke arah pelapor HA, kemudian korban MR menengai/melerai namun teman dari saudara EF yang tidak dikenal tetap ngotot setelah itu korban MR langsung di pukul. Maka terjadilah keributan setelah itu dua orang yang tidak dikenal mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dari balik bajunya dan langsung di bacokkan kepada korban MR dan SA, dengan mengalami luka robek dibagian kepala belakang, luka robek dibagian lengan sebelah kanan dan jari manis sebelah kanan putus sedangkan korban SA mengalami luka robek dibagian punggung belakang." jelas Ipda Dody
Baca Juga: Hukum Judi Bola dalam Islam, Stop Taruhan Piala Dunia 2022
Dody menambahkan bahwa kejadian ini sudah di tangkap salah satu tersangka pada Hari Rabu tanggal 30 Nop 2022, sekira 16.00 Wib, salah satu dari tersangka berhasil di amankan di Polsek Sampang Kota beserta barang bukti sebilah Celurit.
Tersangka atas Nama EF Bin ST(22), pekerjaan tukang Bengkel, dari Dsn. Rabe jeteh Ds. Taddan Kec. Camplong Kab. Sampang.
Untuk mempertanggung jawabkan tersangka akan di kenakan Pasal 170 KUHP Subs Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,"ucapnya.
Artikel Terkait
Sejarah Muhammadiyah, Langkah Kiai Haji Ahmad Dahlan Memurnikan Ajaran Islam di Indonesia
Hukum Judi Bola dalam Islam, Stop Taruhan Piala Dunia 2022
Ini Dampak Negatif Judi Bola, Nomor 6 Sangat Bahaya
Trending Topik di Twitter, Berikut Profil Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan