SERANG jatimzone.com - Oknum guru ngaji inisial NF (48) asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditangkap Satreskrim Polres Serang.
Ia ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap muridnya Mawar (nama samaran) yang masih berusia 10 tahun.
Baca Juga: Calon Prajurit TNI Ini Dipecat Seminggu Jelang Pelantikan, Ternyata ini Penyebabnya
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut berawal dari laporan orang tua korban pada (01/04) lalu.
Ketika itu, orang tua korban mencurigai gerak-gerik pelaku di dalam rumahnya saat mengajar ngaji anaknya.
Baca Juga: Konsistensi Bank BJB Bersama SMSI dalam Membangun Kemitraan
Atas dasar kecurigaan tersebut, orang tua korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV).
"Dari rekaman CCTV tersebut tersangka terlihat memegang tubuh korban dan menyuruhnya memegang alat kelaminnya," kata Yudha pada Senin (11/04).
Baca Juga: Tahun 2022, Kemenkes Rencanakan Skrining TBC Besar-besaran
Artikel Terkait
Safari Ramadhan ke Kecamatan Ketapang, Begini Pesan Bupati Sampang
Jaga Kondusifitas Selama Ramadhan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Lakukan Penggeledahan Blok Hunian
Bawa Empat Tuntutan, BEM Unira Gelar Demonstrasi ke Kantor DPRD Pamekasan
Viral! Video Oknum Berseragam Polisi Lalu Lintas Aniaya Supir Truk di Jombang
Kapolres Jombang Klarifikasi Soal Viralnya Video Oknum Polisi Lantas yang Aniaya Sopir Truk