JATIMZONE.COM - Pil pahit harus kembali ditelan ustaz kondang, Yusuf Mansur usai digugat sejumlah karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (Paytren).
Yusuf Mansur dikabarkan telah dilaporkan para karyawan Paytren ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung karena tidak membayar gaji Karyawan selama beberapa bulan.
Laporan ini pun telah dikonfirmasi Kadisnaker Kota Bandung Arief Syaifudin saat dihubungi awak media.
Baca Juga: Ternyata ini Penyebab Link Video Viral Full No Sensor Chika 20 Juta di TikTok Dicari Netizen
"Iya betul, kami dapat surat aduan yang mengadukan Yusuf Mansur dan perusahaannya ke Disnaker," kata Kadisnaker Kota Bandung Arief Syaifudin.
Gugatan tersebut pun didaftarkan kuasa hukum para pegawai Paytren atas tunggakan hak upah pekerja pada Jumat lalu, 22 April 2022.
Meski surat aduan telah didapat, Arief belum bisa menyimpulkan isi gugatan kepada awak media.
Baca Juga: Masih Ingat dengan Vina Garut? Begini Kondisinya Sekarang
Pihaknya pun mengaku masih akan menggelar mediasi untuk mempertemukan pihak Yusuf Mansur dengan para keryawan Paytren.
Artikel Terkait
Ini Aturan Toa Masjid Indonesia dengan Arab Saudi Menurut Mahfud MD
Viral Pria Masturbasi di Depan Anak-Anak di Tangerang, Polisi Buru Pelaku
Link Video Mediafire Chandrika Chika Vs Om Om Berduit 20 Juta Trending TikTok dan Twitter
Awas Phising! Link Download Chika 3 Menit 20jt No Sensor Full Viral di TikTok dan Twitter Diburu Netizen
Tri Suaka dan Zinidin Zidan Disomasi Pencipta Lagu, Kuasa Hukum: Mereka Pakai Lagu Tanpa Izin Itu Pembajakan