JATIM ZONE - Pemerintah memberikan kelonggaran tes polymerase chain reaction (PCR) dan antigen kepada pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri.
Pelaku perjalanan dibebaskan dari tes Covid-19 tersebut, dengan syarat sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, Presiden memberi keringanan.
Kebijakan itu berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan, baik domestik maupun internasional.
Baca Juga: Berikut Tiga Poin Pernyataan Pemerintah Singapura Soal Penolakan Ustadz Abdul Somad
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah dapat dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi, Selasa, 17 Mei 2022.
Tidak hanya itu, Pemerintah juga mengizinkan masyarakat yang sehat untuk melepaskan masker di ruangan terbuka.
Hal itu seiring dengan kasus aktif maupun kematian akibat Covid-19 melandai seiring penetapan status endemi di Indonesia yang kian dekat.
Kebijakan tersebut diambil karena pemerintah mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 dalam negeri yang dinilai sudah aman terkendali.
Artikel Terkait
Belum Usai Covid-19, Kini Muncul Virus Hendra, Berikut Gejala dan Cara Mencegah Penularannya
Chandrika Chika Kembali Diperiksa soal Kasus Dugaan Pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino
Viral Orang Pakai Mukena dan Cadar Putih di Lampung Minta Uang Tanpa Bicara ke Rumah Hingga Tengah Malam
Viral di Lampung Sosok Pakai Cadar Putih Minta Sumbangan Hingga Tengah Malam, Ternyata Begini Kata Polisi
Kisah Pilu di Posko Pengungsian Semeru, Seorang Ibu Mencari Mukena Alasannya Bikin Haru