PAMEKASAN, JATIM ZONE - Perkumpulan Pemuda Pengawal Keadilan (P3K) melakukan aksi soal Pekerjaan Konstruksi di jalan asemanis Kabupaten Pamekasan. Senin, 18 Juli 2022.
Basri, Ketua Perkumpulan Pemuda Pengawal Keadilan (P3K) mengatakan, bahwa pihaknya menduga pekerjaan yang ada di poros Kabupaten (cemanis/pemasangan kastin) terdapat beberapa kejanggalan yang perlu di evaluasi.
“Jika pekerjaan dilakukan atas dasar rekayasa lalu lintas, maka lokasi tersebut tidak termasuk sasaran lokasi pekerjaan. Sehingga kami menilai pemerintah terkesan hanya menghamburkan (buang-buang) anggaran," ucapnya.
Baca Juga: Puluhan Alumni Ponpes Darul Ulum Banyuanyar Pamekasan Rutin Gelar Kajian Kitab Tarjuman
Kemudian dari pekerjaan tersebut tidak terlihat papan nama setelah ia melakukan kroscek ke lapangan.
Dikatakan, minimalnya rambu-rambu peringatan keselamatan kerja dilapangan yang dimana seharunya rambu-rambu tersebut sangat penting untuk keselamatan penguna jalan.
“Semestinya pada saat sebelum pemasangan Kastin harusnya terlebih dahulu Galian 15cm dan di berikan dirabat dengan beton serta diberikan acian 2 cm, barulah di lakukan pemasangan kastin pembatas, sehingga kastin tersebut bisa di katakan aman dan kokoh, kemudian setelah itu bisa di lakukan pengaspalan di lahan tersebut,“ ucap Basri.
“Atau paling tidak di kupas atau di gali 4cm.
Dari analisa tersebut, kami perkumpulan pemuda pengawal keadilan menilai bahwa metode pekerjaan yang di lakukan oleh PT TRIJAYA ADYMIX terindikasi / di duga asal-asalan. Sehingga asas manfaatnya kurang di rasakan oleh masyarakat,“ imbuhnya.
Baca Juga: Belajar di Masa Pandemi, Pendidikan Bergeser ke Sistem Daring
Oleh karena itu, lanjutannya, ia menuntut kepada pemerintah agar nengevaluasi PT TRIJAYA ADYMIX selaku pemenang tender agar tidak terkesan melaksanakan pekerjaan yang di duga asal-asalan.
Memperbaiki pekerjaan yang di duga terkesan asal-asalan. Hentikan seluruh aktivitas pekerjaan PT TRIJAYA ADYMIX yang ada di Pamekasan karena di duga tidak profesianal dalam bekerja.
“Cabut izin PT tersebut dan hingkang dari wilayah pekerjaan yang di maksud jika terdapat pekerjaan yang terindikasi dilakukan secara tidak professional,“ pungkasnya.
Baca Juga: Acara Pernikahan Anak Orang Nomer 1 Sampang libatkan UKM dalam Penyedia konsumsi
Ia menegaskan, bahwa pekerjaan itu melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 32 tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak, serta manajemen kebutuhan lalu lintas.
Artikel Terkait
Lantik PMI Periode 2022-2027, Ini Pesan Wakil Bupati Pamekasan
Wakil Bupati Pamekasan Hadiri Pembukaan Liga Santri 2022
Marak Rokok Ilegal, Puluhan Mahasiswa di Pamekasan Demo Kantor Bea Cukai Madura
Pemkab Pamekasan Mendorong Masyarakat untuk Berwirausaha dan Menjadi Entrepreneur
Hari Bhayngkara Ke-76, Kapolres Pamekasan Ziarah Ke TMP