Pamekasan, JATIM ZONE - Hasil putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya berkaitan dengan kasus perzinahan yang menimpa EDJ, ASN di Pamekasan, Madura menuai polemik.
Polemiknya hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan berbanding terbalik dengan hasil putusan PT Surabaya.
Awalnya pada tanggal 13 Juni 2022 lalu, kasus perzinahan yang dilakukan PAW (istri EDJ) dengan SM oknum staf Satpol PP Bangkalan mulai masuk meja persidangan di PN Pamekasan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca Juga: ASN Puskesmas di Pamekasan Terciduk Suaminya Sedang Indehoy di Kamar Kos
Sekitar tiga bulan kasus perzinahan itu bergulir di meja persidangan PN Pamekasan hingga putusan.
Kuasa Hukum EDJ, Subaidi mengatakan, PN Pamekasan memutus lima bulan kurungan badan terhadap PAW dan SM atas perbuatan tindak pidana perzinahan yang mereka lakukan.
Kata dia, tindak pidana perzinahan yang dilakukan PAW dan SM berangsur sekitar dua tahun.
SM oleh PN Pamekasan dijerat melanggar pasal 204 ayat 1 ke 2 huruf A KUHP.
Sedangkan PAW dijerat melanggar pasal 204 ayat 1 ke 1 huruf B KUHP.
Berdasarkan pengakuan di persidangan, kedua terdakwa mengakui telah melakukan tindak pidana perzinahan sebanyak 40 kali selama menjalani asmara di tempat berbeda.
Baca Juga: DKPP Pamekasan Akan Fasilitasi Sarana dan Prasarana Pengembangan Holtikultura
Usai keluar putusan PN Pamekasan, kedua terdakwa melakukan upaya hukum banding ke PT Surabaya.
Dari upaya hukum banding itu, PT Surabaya memutus 5 bulan percobaan bersyarat terhadap dua terdakwa dengan alasan bahwa EDJ sudah memaafkan perbuatan para terdakwa.
Selain itu, dalam pertimbangan hakim berpendapat di dalam putusan yang dikeluarkan PT Surabaya, PAW dinyatakan telah bercerai dengan EDJ.
Artikel Terkait
HUT ke-21, Partai Demokrat Pamekasan Gelar Tasyakuran dan Khitan Gratis
Hebat, Bocah 15 Tahun Asal Pamekasan Dilirik Klub Surabaya
MH Said Abdullah Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Warkop Pamekasan
Seorang Warga Pamekasan Dirawat di IGD Rumah Sakit Malang Pasca Kericuhan di Kanjuruhan
Bupati Mas Tamam Gelar Maulid Nabi Muhammad Bersama Siswa se Pamekasan