Soal Kasus Perzinahan ASN di Pamekasan, Kuasa Hukum EDJ Lapor ke KY RI

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:34 WIB
Kuasa Hukum EDJ, Subaidi (kiri) bersama kliennya, EDJ (kanan) saat menunjukkan tanda terima tembusan laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim dalam perkara nomor 852/PID/2022/PT SBY ke PT Surabaya, Senin (17/10/2022).
Kuasa Hukum EDJ, Subaidi (kiri) bersama kliennya, EDJ (kanan) saat menunjukkan tanda terima tembusan laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim dalam perkara nomor 852/PID/2022/PT SBY ke PT Surabaya, Senin (17/10/2022).


Pamekasan, JATIM ZONE - Hasil putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya berkaitan dengan kasus perzinahan yang menimpa EDJ, ASN di Pamekasan, Madura menuai polemik.

Polemiknya hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan berbanding terbalik dengan hasil putusan PT Surabaya.

Awalnya pada tanggal 13 Juni 2022 lalu, kasus perzinahan yang dilakukan PAW (istri EDJ) dengan SM oknum staf Satpol PP Bangkalan mulai masuk meja persidangan di PN Pamekasan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca Juga: ASN Puskesmas di Pamekasan Terciduk Suaminya Sedang Indehoy di Kamar Kos

Sekitar tiga bulan kasus perzinahan itu bergulir di meja persidangan PN Pamekasan hingga putusan.

Kuasa Hukum EDJ, Subaidi mengatakan, PN Pamekasan memutus lima bulan kurungan badan terhadap PAW dan SM atas perbuatan tindak pidana perzinahan yang mereka lakukan.

Kata dia, tindak pidana perzinahan yang dilakukan PAW dan SM berangsur sekitar dua tahun.

SM oleh PN Pamekasan dijerat melanggar pasal 204 ayat 1 ke 2 huruf A KUHP.

Sedangkan PAW dijerat melanggar pasal 204 ayat 1 ke 1 huruf B KUHP.

Berdasarkan pengakuan di persidangan, kedua terdakwa mengakui telah melakukan tindak pidana perzinahan sebanyak 40 kali selama menjalani asmara di tempat berbeda.

Baca Juga: DKPP Pamekasan Akan Fasilitasi Sarana dan Prasarana Pengembangan Holtikultura

Usai keluar putusan PN Pamekasan, kedua terdakwa melakukan upaya hukum banding ke PT Surabaya.

Dari upaya hukum banding itu, PT Surabaya memutus 5 bulan percobaan bersyarat terhadap dua terdakwa dengan alasan bahwa EDJ sudah memaafkan perbuatan para terdakwa.

Selain itu, dalam pertimbangan hakim berpendapat di dalam putusan yang dikeluarkan PT Surabaya, PAW dinyatakan telah bercerai dengan EDJ.

Halaman:

Editor: Haifizah Maulidina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Diserempet Bus Haji, Mobil Sekda Sumenep Penyok

Selasa, 2 Agustus 2022 | 10:29 WIB
X