Pamekasan, JATIMZONE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama Beacukai Madura kampanye Stop rokok ilegal.
Bersama Kita Berantas rokok ilegal, melanggar UU No 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54 ancaman hukuman pidana 1-5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali.
Laporkan peredaran rokok ilegal ke kantor bea cukai terdekat atau hubungi nomor 1500 225
Artikel Terkait
Naas Dua Tukang Becak Saat Istirahat Menunggu Penumpang Dihantam Truk
Dialog dan Sosialisasi RUU KUHP, Bukti Pemerintah Transparan dan Demokratis
Begini Cara Disdukcapil Sumenep Permudah Layanan Perekaman KTP-el, Yuk Simak Di Sini
Akhirnya Kantor PT MADURA RAYA MULTIMEDIA Di Resmikan
Di Hari Pahlawan Kapolres Sampang Pimpin Upacara Ziarah Nasional Di TMP