PR Paku Alam Diduga Produksi Rokok Ilegal, AMB Serahkan Bukti Pada Penegak Hukum

- Kamis, 2 Maret 2023 | 18:39 WIB
Ilustrasi rokok Ilegal. */ilustrasi pixabay.com
Ilustrasi rokok Ilegal. */ilustrasi pixabay.com

JATIM ZONE - Aliansi Masyarakat Bergerak (AMB) melaporkan Perusahaan Rokok Paku Alam yang diduga memproduksi dan mengedarkan Rokok tanpa pita cukai.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Pamekasan atas dugaan produksi Rokok ilegal oleh PR Paku Alam, Pegantenan. Senin, 20 Februari 2023.

Ketua AMB, Dimas, Mengatakan Pr Paku Alam ini diketahui memproduksi dua merk rokok yang biasa diedarkan di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Rapim Kodam 2023 Ditempatkan di Sampang, Begini Kata Pangdam V/Brawijaya

"Yaitu rokok 41 dan Uoro,"ungkapnya kepada Jatimzone.com, Minggu 26 Februari 2023

selain itu, Perusahan rokok tersebut diduga memproduksi rokok dengan berbagai merk yang diedarkan secara ilegal, termasuk dua merk yang ada.

"Pemiliknya biasa dipangil haji dan berinisial S,"ungkapnya.

Bukti-bukti lengkap atas dugaan pelangaran melawan hukum sudah sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwenang.

"Laporan sudah diterima baik oleh polres Pamekasan dan akan dikawal secara massif,"katanya.

Baca Juga: Akibat Cuaca Buruk, Stok Pangan di Kepulauan Menipis, Begini Langkah Taktis Dinsos P3A Sumenep

Sementara itu, pemilik Pr paku alam saat dikonfirmasi melalui whatsapp tidak memberikan respon. ***

Editor: Dias Alan Anggariawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X