JATIM ZONE - Aliansi Masyarakat Bergerak (AMB) melaporkan Perusahaan Rokok Paku Alam yang diduga memproduksi dan mengedarkan Rokok tanpa pita cukai.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Pamekasan atas dugaan produksi Rokok ilegal oleh PR Paku Alam, Pegantenan. Senin, 20 Februari 2023.
Ketua AMB, Dimas, Mengatakan Pr Paku Alam ini diketahui memproduksi dua merk rokok yang biasa diedarkan di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Rapim Kodam 2023 Ditempatkan di Sampang, Begini Kata Pangdam V/Brawijaya
"Yaitu rokok 41 dan Uoro,"ungkapnya kepada Jatimzone.com, Minggu 26 Februari 2023
selain itu, Perusahan rokok tersebut diduga memproduksi rokok dengan berbagai merk yang diedarkan secara ilegal, termasuk dua merk yang ada.
"Pemiliknya biasa dipangil haji dan berinisial S,"ungkapnya.
Bukti-bukti lengkap atas dugaan pelangaran melawan hukum sudah sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwenang.
"Laporan sudah diterima baik oleh polres Pamekasan dan akan dikawal secara massif,"katanya.
Baca Juga: Akibat Cuaca Buruk, Stok Pangan di Kepulauan Menipis, Begini Langkah Taktis Dinsos P3A Sumenep
Sementara itu, pemilik Pr paku alam saat dikonfirmasi melalui whatsapp tidak memberikan respon. ***
Artikel Terkait
Polres Sampang dan Kelurahan Delpenang Laksanakan pra Launching Kenengan parembeghan Trunojoyo
Bank BPRS Bhakti Sumekar Gelar 'Talkshow Sosialisasi Literasi Keuangan ', Ini Tujuannya
Jaga Kenyaman Bagi Pengguna Jalan Di JLS, Sat Lantas Polres Sampang Tindak Bagi Pelanggar
Nahdhatul Ulama Cabang Kadur Pamekasan Gelar Resepsi Harlah Satu Abad NU
Sejarah Pengprov 2023, Kakak Adik Atlit Pencak Silat Sampang Bawa Emas dan Perak