JATIM ZONE - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dinilai mustahil digelar tahun ini, alasannya nihil anggaran dan tidak mungkin melakukan pergeseran anggaran untuk Pilkades.
Mengacu pada surat edaran Kemendagri Nomor:100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 yang menyebutkan bahwa Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan pemilihan Kepala Desa sebelum tanggal 1 November 2023 atau menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Baca Juga: PR Paku Alam Diduga Produksi Rokok Ilegal, AMB Serahkan Bukti Pada Penegak Hukum
Selanjutnya dalam arahan Kemendagri tersebut disebutkan perlu melakukan koordinasi dengan Forkompinda, khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di setiap wilayah.
Aktivis Senior PMII, Azif Mawardi, menyampaikan dalam Permendagri No 72 tahun 2020 itu, biaya pelaksanaan Pilkades di bebankan pada APBD kabupaten dan APBDes.
Pilkades dapat di tunda apabila dalam kondisi darurat baik karena wabah atau darurat yang lainnya.
"Penundaan Pilkades di putuskan oleh kepala daerah, DPRD dan forum Forkopimda,"Katanya.
Selanjutnya ia menyikapi respon DPRD saat menemui demonstran yang mengatakan asal Pilkades dilaksanakan mereka siap untuk mengeser anggaran untuk biaya Pilkades.
Baca Juga: Rapim Kodam 2023 Ditempatkan di Sampang, Begini Kata Pangdam V/Brawijaya
"sikap yang seperti itu dapat di artikan bahwa APBD kabupaten Pamekasan tahun 2023 tidak menganggarkan anggaran pelaksanaan Pilkades sehingga masih harus menggeser anggaran yang lain,"Katanya.
Pengurus Ika PMII tersebut menambahkan bahwa anggaran Pilkades dikawal oleh DPRD mulai dari pembahasan KUA dan PPAS serta pada saat pembahasan RAPBD, Karena Pilkades ini amanah UU dan amanah perda.
Kalau sekarang masih berusaha menggeser anggaran yang sudah menjadi bagian dari program dan kegiatan APBD pastinya tidak boleh.
"semua program dan kegiatan di APBD sudah menjadi ketentuan formil yang ada konsekuensi hukumnya. Jadi anggota dewan tidak bisa se enaknya menggeser anggaran tanpa dasar yang kuat,"tegasnya.
Pergeseran anggaran hanya boleh dilakukan manakala diperintahkan oleh peraturan diatasnya misalnya Peraturan pemerintah atau perpres terkait suatu persoalan yang harus dianggrakan melalui APBD, pergeseran anggaran dilakukan di saat pembahasan P- APBD.
Artikel Terkait
Bank BPRS Bhakti Sumekar Gelar 'Talkshow Sosialisasi Literasi Keuangan ', Ini Tujuannya
Jaga Kenyaman Bagi Pengguna Jalan Di JLS, Sat Lantas Polres Sampang Tindak Bagi Pelanggar
Nahdhatul Ulama Cabang Kadur Pamekasan Gelar Resepsi Harlah Satu Abad NU
Sejarah Pengprov 2023, Kakak Adik Atlit Pencak Silat Sampang Bawa Emas dan Perak
Data BPS, Angka Kemiskinan 2022 di Sumenep Menurun