SAMPANG, JATIM ZONE - Bawaslu Kabupaten Sampang berkunjung ke Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Sampang. Senin, 30 Mei 2022.
Kedatangan Pimpinan beserta staff Bawaslu Kabupaten Sampang diterima langsung oleh Ketua DPD PAN Slamet Ariayadi didampingi beberapa orang pengurus.
Dalam kunjungan tersebut ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Insiyatun menjelaskan bahwa, tuga fungsi serta wewenang Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu.
Baca Juga: Polres Sampang Undang Ketua Perguruan Pencak Silat Ikuti Rapat Zoom Meeting
Dan ini merupakan kunjungan Bawaslu yang kedua ke parpol yang ada di Kabupaten Sampang.
Menurut Insiyatun, berdasarkan Undang-undang 7 Tahun 2017, Bawaslu berwenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan pemilu.
Menurutnya, Bawaslu juga berwenang memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran baik pelanggaran administrasi pemilu maupun pelanggaran politik uang.
Baca Juga: Ratusan Anggota JK ONE Owners Club Datang ke Kabupaten Sampang
“Lalu dalam sengketa proses pemilu, Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian yang diajukan peserta pemilu," jelas Insiyatun.
Artikel Terkait
Wakil Bupati Sampang Hadiri Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba
Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Sampang Bersama DLH Bersihkan Ruas Jalan
Satlantas Polres Sampang Sosialisasi Mobil Icar
Hadiri Wisuda SMKN 1, ini Pesan Bupati Sampang untuk Wisudawan
Antisipasi Penyelundupan, Satpolair Sampang Gelar Operasi Rutin Sejumlah Kapal