SAMPANG, JATIM ZONE - Satlantas Polres Sampang lakukan melakukan penilangan bagi pelanggar lalulintas kendaraan dump truk bermuatan matrial yang tidak memperhatikan faktor keselamatan di jalan atau penutup terpal.
Kasat Lantas AKP A Nasution melalui Kanit Kamsel sat lantas polres Sampang Mashudi menyampaikan bahwa Penindakan ini di lakukan karena membahayakan orang lain bagi pengguna jalan.
“Karena kendaraan dump truk yang bermuatan matrial yg tidak memakai ( penutup/terpal ) sagat membahayakan kalau materialnya jatuh dijalan," jelas Mashudi, Selasa (07/06/2022).
Baca Juga: Waduh! Ketua Pansus PAD Panggil Semua Kepala Pasar se Kabupaten Sampang
Menurutnya, pelanggaran kasat mata Kendaraan dump truk bermuatan matrial yang tidak memperhatikan faktor keselamatan di jalan, akan ditindak langsung dan di tilang meskipun program INCAR di Kabupaten Sampang sudah diberlakukan.
Akan tetapi bagi pelanggaran yg berpotensi Laka lantas tetap dilakukan tindakan tilang manual. Pelanggara tata cara muat sesuai pasal 307 Jo psl 169 (1) UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca Juga: Sebanyak 16 Anggota Berprestasi Dapat Reward Kapolres Sampang
“Kami mengharap kepada pengguna jalan agar tetap patuh dan taat kepada aturan dalam berlalu lintas di jalan, serta etika Berlalu lintas agar terciptanya Kamseltibcarlantas yang mantab,“ tambahnya.
“Dan bagi kendaraan dump truk yang bermuatan matrial ditutupi/lindungi muatan pada kendaraan angkutan barang anda, agar aman saat di jalan, aman untuk diri sendiri juga pengguna jalan yg lain," harapnya. ***
Artikel Terkait
Bupati Slamet Junaidi Resmikan Bank Sampang di Pulau Mandangin
Komisi I DPRD Sampang : Pencopotan Spanduk 2024 Ganti Bupati Dinilai Tebang Pilih
Cegah PMK, Satlantas Polres Sampang Lakukan Penyekatan
Soal Dugaan Penganiayaan oleh Mantan Kades Nepa Sampang, Begini Kata Polisi
Hanya dalam Sehari, Mobil Incar Satlantas Polres Sampang Rekam Ratusan Pelanggar Kendaraan