SUMENEP, JATIM ZONE - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Cabang (Sekjen DPC) GMNI Sumenep, M Agus Permana sebut penggunaan kamera tilang elektronik dalam menjaga ketertiban berlalu lintas dinilai meresahkan masyarakat.
Pihaknya mengatakan pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kabupaten Sumenep tanpa adanya koordinasi dengan instansi terkait maupun sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
"Masyarakat dikagetkan dengan adanya e-tilang yang diberlakukan tanpa sosialisasi yang maksimal dan terkesan memberatkan. Lalu kemudian muncul lagi masalah baru dengan adanya Mobil Incar yang beroperasi ke desa-desa yang main tilang begitu saja," katanya.
Baca Juga: Sosor Hingga ke Pelosok Desa, Warga Tuding Mobil Incar Polres Sumenep Seperti Perampok Uang Rakyat
Pria yang karib disapa Agus ini mengaku banyak menerima laporan dari warga yang merasa kecewa dengan berlakunya tilang elektronik ini.
"Terkait fenomena perilaku intoleransi dengan adanya mobil incar itu, maka sebaiknya mobil itu dilarang beroperasi di luar areal jalan protokoler Kecamatan Sumenep Kota agar tidak memancing emosi masyarakat dan berbondong-bondong datang ke Mapolres Sumenep menuntut melenyapkan mobil incar itu dari muka bumi Sumenep," tegasnya.
Dia khawatir apabila warga terus merasa tidak diperlakukan adil dan dipersulit lantaran penerapan tilang elektronik, akan memicu kondisi yang tidak kondusif di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: 5 Anggota DPRD Sumenep Hadiri Pelantikan KIM Batu Putih, Ini Harapannya
"Kapolres Sumenep mestinya paham kondisi dan situasi rakyat Sumenep, apalagi jalan protokoler ditetapkan pada areal wilayah Kecamatan Kota Sumenep," ujarnya.
Oleh karena itu, Polres Sumenep harus menyempurnakan proses tilang elektronik agar tidak menambah kesulitan warga.
Ia melanjutkan, penegakan aturan berlalu lintas harus berorientasi pada pelayanan masyarakat (public service).
Baca Juga: Antisipasi Wabah PMK, DPRD Sumenep Warning DKPP Untuk Fungsikan Puskeswan
"Lalu lintas bukan pelayanan yang berorientasi untuk mencari keuntungan (profit oriented) dengan menjadikan objek penindakan untuk mendulang pemasukan dari sektor denda tilang," kata Agus.
Untuk itu, pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat hingga menjadi kebutuhan yang harus ditaati dan dilaksanakan atas kesadaran yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
Artikel Terkait
Soal Dugaan Korupsi Gedung Dinkes, Gerakan Pemuda Sumenep Gagal Aski Demo di Kejaksaan
BPK Demo Kantor Kejari Sumenep, Minta Dua Oknum Jaksa yang Diduga Lakukan Pemerasan Dipecat
Aduh, Oknum Anggota DPRD Sumenep Update Status Video Porno di WhatsApp Pribadinya
BK Akan Panggil Oknum Anggota DPRD Sumenep yang Buat Status Vidio Porno
Perdana, Bupati Sumenep Lepas Ekspor Komoditas Daun Kelor ke China