SUMENEP, JATIM ZONE - Advokat dan Praktisi Hukum, Angga Kurniawan menilai program tilang elektronik (E-Tilang) atau ETLE dan Mobil Incar Satlantas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, 'Prematur'.
Pasalnya, adanya tilang elektronik atau ETLE dan Mobil Incar di Sumenep penerapannya dinilai terlalu terburu-buru. Sedangkan sosialisasi yang dilakukan kurang masif.
"Penerapannya sangatlah prematur, karena kurang masifnya sosialisasi kepada masyarakat. Kalau kita lihat hanya melakukan sosialisasi melalui media sosial, adanya spanduk dan beberapa baleho di titik seputaran kota saja, tanpa menyentuh masyarakat di pedesaan dan warga kepulauan," kata Angga kepada Jatimzone, Senin, 13/06/2022.
Baca Juga: Ini Janji Pemerintah Daerah Kepada Para Atlet Sumenep yang Berprestasi
Dia pun menerangkan soal Undang-undang (UU) tilang elektronik yang ini diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009. UU ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
Melalui kegiatan gerak pindah kendaraan, orang atau barang di jalan. Kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
Kemudian ditambah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012, tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas serta angkutan jalan.
Baca Juga: Salurkan BLT Desa Triwulan Kedua, Ini Harapan Pemdes Banuaju Timur Sumenep
"Kapolri sudah sejak tahun 2021 memang ingin menegakkan adanya ETLE ini. Harusnya, Kasatlantas Polres Sumenep lebih masif dalam menggalakkan sosialisasi tentang tilang elektronik atau ETLE dan Mobil Incar ini, karena kesadaran hukum itu paling penting," kata Angga menerangkan.
Artikel Terkait
BPK Demo Kantor Kejari Sumenep, Minta Dua Oknum Jaksa yang Diduga Lakukan Pemerasan Dipecat
Aduh, Oknum Anggota DPRD Sumenep Update Status Video Porno di WhatsApp Pribadinya
BK Akan Panggil Oknum Anggota DPRD Sumenep yang Buat Status Vidio Porno
Perdana, Bupati Sumenep Lepas Ekspor Komoditas Daun Kelor ke China
Antisipasi Wabah PMK, DPRD Sumenep Warning DKPP Untuk Fungsikan Puskeswan