SAMPANG, JATIM ZONE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menggelar rapat paripurna tentang pengumuman dan penetapan nama-nama anggota Panitia Kerja (Panja), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHO), Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2021, dan nota penjelasan Bupati atas Raperda pertangungjawaban APBD 2021.
Rapat paripurna ini berlangsung di ruang Graha Paripurna DPRD, dihadiri Wakil Bupati Sampang H.Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah (Sekda) Yuliadi Setiyawan, serta seluruh jajaran Forkopimda dan Kepala OPD.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sampang, Fadol.
Dari sebanyak 45 anggota DPRD Sampang yang hadir dalam rapat paripurna ini sebanyak 26 orang, sisanya sebanyak 19 orang tidak hadir (dengan keterangan tugas dan ijin).
Baca Juga: Bekali Kades Terpilih, Bupati Pamekasan Ajak Layani Masyarakat
Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Fadol dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa pada tanggal (13/06/2022) badan musyawarah ( Banmus) DPRD Kabupaten Sampang telah mengadakan rapat dengan TAPD Kabupaten Sampang guna membahas tentang Surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tentang hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten sampang Tahun 2021.
Baca Juga: Lepas Ratusan Atlet dalam Ajang Porprov VII Jatim, Ini Pesan Wakil Bupati Pamekasan
"Kemudian yang kedua tentang surat dari bupati Sampang tentang penyampaian rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021," Ucap Fadol, Rabu (15/6/2022).
Dalam hasil rapat Banmus telah disepakati bersama, maka tersusunlah acara sebagaimana yang disampaikan oleh anggota Banmus yaitu, K Dedi Dores, S.H.
"Selanjutnya sehubungan dengan akan dilaksanakannya pembahasan LHP BPK RI TA 2021 maka perlu dibentuk Panitia Kerja ( PANJA) LHP BPK RI TA 2021. Di mana anggotanya sendiri berasal dari fraksi- fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sampang," jelasnya
Sementara itu, Wakil Bupati Sampang, Abdullah Hidayat menyampaikan nota Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Tanggul Jebol Sebabkan Sejumlah Rumah Milik Warga Gersik Putih Sumenep Tergenang Air
"Sesuai amanah UU nomor 23 pasal 320 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," ucapnya.
Abdullah Hidayat menyebutkan, pada Jumat 13 Mei 2022, bertempat di kantor BPK RI perwakilan Jawa Timur, Bupati Sampang bersama Ketua DPRD menerima LHP BPK-RI atas laporan keuangan tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Artikel Terkait
Polres Sampang Gelar Upacara Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022
Dishub Sampang akan Kerjasama dalam Pemantauan Pelanggara Lalulintas
Tukang Becak Naik Haji, Bukan Judul Sinetron Tapi Kisah Nyata di Sampang
Viral! Video Kapolres Sampang Marahi Jurnalis, Begini Kronologinya
Sekda Sampang Lepas 173 Calon Jemaah Haji