PAMEKASAN, JATIMZONE.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama Beacukai Madura kampanye Stop Rokok Ilegal.
Bersama Kita Berantas Rokok Ilegal, melanggar UU No 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54 ancaman hukuman pidana 1-5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali.
Laporkan peredaran rokok ilegal ke kantor bea cukai terdekat atau hubungi nomor 1500 225
Artikel Terkait
Sebut Hilangnya Emmeril Settingan, Akun Kevin Wijaya Oey Diburu Warganet
Detik-detik Istri Sah Labrak Suami Menikah dengan Wanita Lain
Sambil Menangis, Seorang Ayah Gendong Anaknya yang Berhasil Menamatkan Hafalan Al Qur'an
Apes, Pria ini Beli Sepeda Motor Langsung Ditilang Polisi di Halaman Dealer
Soal Impor Garam, Gapura Minta Gubernur Khofifah Tindak Tegas 3 Perusahaan Importir di Jatim