JATIM ZONE - Imigrasi Kelas III Pameksan mengimbau kepada seluruh masyarakat Madura, khususnya kabupaten Pamekasan untuk memahami tata cara pembuatan paspor.
Sebab tak jarang masyarakat merasa takut dalam proses pembuatan paspor dipersulit dan lain sebagainya.
Ternyata, untuk mengurus proses syarat buat paspor cukup mudah. Akan tetapi, sebelum mengurus paspor ke Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan ada baiknya jika mengetahui terlebih dahulu syarat-syaratnya.
Baca Juga: Datangi Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan, GAM Jatim Minta Pelaksanaan Pilkades Tetap Digelar
Untuk persyaratan buat paspor baru, masyarakat cukup menyiapkan berkas sebagai berikut:
- KTP
- Kartu Keluarga, dan
- Buku Nikah/ Akte Kelahiran/ Ijazah
Untuk persyaratan paspor lama alias perpanjangan, cukup membawa syarat sebagai berikut:
- KTP, dan
- Paspor lama
Sementara untuk paspor hilang, pemohon perlu membawa dokumen berupa:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan hilang dari Kepolisian
Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian (Yanverdokim) Imigrasi Kelas III Pamekasan Agus Surono mengatakan bahwa ada syarat tambahan tergantung tujuan.
Baca Juga: Pol PP Sosialisasi Larangan PKL di Tiga Titik Sampang Kota
“Rekom biro travel umroh dan rekom kementrian agama bagi pemohon berangkat umroh, dan rekom dari dinas tenaga kerja setempat bagi yang hendak bekerja,” kata Kasubsi Yanverdokim Agus Surono, Rabu (18/1/2023).
Ia meminta untuk datang langsung ke kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan paspor.
“Untuk biaya paspor biasa 48 halaman Rp 350 ribu, paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650 ribu. Nah, untuk paspor rusak itu denda Rp 500 ribu. Untuk paspor hilang kena denda Rp 1 juta,” ujarnya.
Baca Juga: Kurang 395 Hari Lagi Pemilu 2024 DPD PAN Sampang Adakan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Legislatif
Dikatakan, jika nanti ada salah seorang pemohon yang hendak perpanjang paspor, sementara paspornya hilang, maka biaya pembuatan Rp 350 ribu ditambah biaya beban sebesar Rp 1 juta.
Artikel Terkait
Bupati Sampang Dampingi Gubernur Jatim Khofifah Tinjau Korban Banjir di Kota Sampang
Asrama Wicaksana Laghawa Polres Sampang Senilai 3 Miliar Hibah Dari Pemkab Diresmikan
KPU Sampang Lantik 70 PPK Untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024
Bupati Sampang Lantik 335 Pejabat di Alam Terbuka Alun - Alun Trunojoyo
Penyanyi kawakan Emilia Contessa mendaftarkan diri sebagai bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi