PPS Desa Larangan Tokol Mulai Menerima Pendaftar Pantarlih Pemilu 2024

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 13:23 WIB
Penerimaan pendaftar anggota Pantarlih Pemilu 2024 di Sekret PPS Desa Larangan Tokol, Tlanakan, Pamekasan
Penerimaan pendaftar anggota Pantarlih Pemilu 2024 di Sekret PPS Desa Larangan Tokol, Tlanakan, Pamekasan

JATIMZONE, Pamekasan- KPU Pamekasan melalui Panitia pemungutan suara (PPS) Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan melaksanakan Rekrutmen petugas pemutakhiran data (Pantarlih) pemilihan umum (Pemilu) 2024, Sabtu (28/01/2023).

Pantauan Jatimaktual.com di lapangan Sejumlah warga mulai mendatangi sekret PPS Desa Larangan Tokol. Ada yang mulai mendaftar dan adapula yang bertanya terkait kelengkap persyaratan dan dokumen.

Nantinya, setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten dan kota.

Baca Juga: Sambil Mengendarai Motor Bupati Pamekasan Pantau Pembangunan Jalan di Desa Bujur Barat

Adapun Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Adapun Syarat pendaftaran:

Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 telah mengatur sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon peserta. Ini syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Berdomisili dalam wilayah kerja
4. Mampu secara jasmani dan rohani
5. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Baca Juga: Begini Prosedur Pembuatan Paspor di Imigrasi Pamekasan

Kelengkapan dokumen:

Calon peserta juga wajib melampirkan sejumlah dokumen yang harus diserahkan. Dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada PPS dan sebagai arsip Pantarlih.

Berikut rincian dokumennya:

1. Surat pendaftaran
2. Daftar riwayat hidup
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
5. Pasfoto
6. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
7. Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
8. Surat pernyataan sehat secara rohani
9. Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Baca Juga: Bupati Pamekasan : Saya Memilih Pemerintahan Bersih, Saya Pastikan Saya Bersih

Untuk diketahui, seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih dengan masa kerja selama 2 bulan.

Halaman:

Editor: Dias Alan Anggariawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X