Kemudian yang bersangkutan juga harus mengisi formulir atau F101 yang ditandatangani oleh kepala desa setempat.
"Harapannya semua warga Sumenep memiliki semua dokumen kependudukan, karena dokumen kependudukan itu walaupun bukan pelayanan dasar tapi menjadi dasar pelayanan," pungkas Wahasah.***
Artikel Terkait
Beberapa Formasi yang Dibutuhkan PPPK 2022 Di Pamekasan, Namun Khusus tenaga kesehatan Belum Dibuka.
Melebihi Target RPJMD, Ada 17 Desa di Pamekasan Berstatus Mandiri
Dari 9 Pelaku Polres Sampang Berhasil Tangkap Satu Pelaku Kasus Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur
Naas Dua Tukang Becak Saat Istirahat Menunggu Penumpang Dihantam Truk
Dialog dan Sosialisasi RUU KUHP, Bukti Pemerintah Transparan dan Demokratis